Lin
Hai… Assalamualaikum
Setelah berpuluh-puluh purnama (lebay) akhirnya blog ini
kembali ku kunjungi sekedar membersihkan sarang laba-laba yang mulai menebal
(kabut kali menebal) heheh…
Untuk mengisi kegabutanku selama masa Physical distancing akibat pandemic covid-19 yang melanda dunia,
kali ini saya mencoba memaksakan diri untuk memposting sesuatu di blog kecil
ini sebagai pertanda pemiliknya masih sehat wal afiat..
Okay..
jadi beberapa hari yang lalu tepatnya minggu akhir April publik dihebohkan dengan
mundurnya dua stafsus Presiden dari kalangan milenial. Beragam tanggapan
dilontarkan ada yang pro juga kontra tak sedikit pula komentar-komentar miring ditujukan
netijen kepada dua stafsus milenial tersebut. Isu yang menjadi alasan dua
stafsus tersebut untuk mundur adalah
adanya dugaan mereka terlibat konflik kepentingan. Sayang sekali.. padahal
mereka adalah anak-anak milenial cerdas, berbakat juga lulusan sekolah tinggi
luar negeri.
Isu
di atas menarik perhatian saya untuk menelisik lebih jauh lagi sebenarnya apa
sih konflik kepentingan itu? Sebenarnya bukan sesuatu yang baru saya dengar
sih, Cuma saya merasa sebagai salah seorang dari kaum milenial tidak patut jika
kita tidak mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya konflik kepntingan itu. Di
zaman serba canggih seperti ini tidak sulit bagi kita untuk mengetahui
informasi/pengetahuan, terkecuali diri kita sendiri yang memang tidak mau tahu
dan malas untuk mencari tahu.
L konflik kepentingan |
Salah
satu referensi yang saya baca tentang masalah konflik kepentingan ini yakni
modul ETIKA PUBLIK diklat prajabatan golongan III dari Lembaga Administrasi
Negara Repulik Indonesia. Dalam modul ini dijelaskan pengertian konflik
kepentingan (Conflict of Interest)
secara sederhana dirumuskan sebagai “a
situation which a person, such as a public official, an employee, or a
professional, has a private or personal interest sufficient to appear to influence the
objective exercise of his or her official duties” (McDonald,2005).
Dengan
demikian konflik kepentingan adalah tercampurnya kepentingan pribadi dengan
kepentingan organisasi yang mengakibatkan kurang optimalnya pencapaiann tujuan
organisasi. Di dalam kegiatan bisnis, konflik kepentingan akan mengakibatkan
persaingan tidak sehat serta manfaat kegiatan bisnis bagi khalayak yang kurang
optimal. Sedangkan dalam organisasi pemerintah konflik kepentingan akan
mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan, pengerahan sumber daya publik yang
kurang optimal, dan peningkatan kesejahteraan rakyat terabaikan.
Bentuk-bentuk
perilaku akibat pengaruh buruk adanya konflik kepentingan secara rinci
dijelaskan sebagai berikut :
- Aji mumpung (self dealing); memanfaatkan kedudukan politis untuk kepentingan yang sempit dan sistem nepotisme. Kedudukan seseorang dalam jabatan publik seringkali dimanfaatkan untuk transaksi bisnis pribadi atau keuntungan-keuntungan sempit lainnya.
- Menerima/memberi suap (bribery, embezzelement, graft). Berbagai bentuk transaksi suap menyuap biasanya terkait dengan digunakannya jabatan publik oleh seorang pemegang kekuasaan secara tidak bertanggung jawab.
- Menyalahgunakan pengaruh pribadi (influence peddling); memanfaatkan pengaruh untuk kepentingan karir atau bisnis yang sempit.
- Pemanfaatan fasilitas organisasi/lembaga untuk kepentingan pribadi.Dalam latar budaya dimana pemegang kekuasaan bisa mempengaruhi orang dengan simbol-simbol sedangkan warga masih silau dengan simbol-simbol tersebut. Seringkali terdapat kecenderungan pejabat untuk menggunakan fasilitas negara bagi kepentingan pribadi.
- Pemanfaatan informasi rahasia; mengacaukan kedudukan formal dengan keuntungan yang diperoleh secara informal. Konflik kepentingan bisa menciptakan pasar gelap bagi transaksi yang dilakukan dalam forum-forum informal. Berbagai informasi rahasia yang semestinya dijaga karena sangat penting bagi negara seringkali dimanfaatkan oleh sebagian pejabat untk kepentingan pribadi.
- Loyalitas ganda (outside employment, moonlighting); menggunakan kedudukan dalam pemerintahan untuk investasi pribadi. Pejabat yang memiliki kedudukan ganda karena memiliki bisnis pribadi seringkali mengambil manfaat dari jabatannya di dalam pemerintahan.
Menurut
Paul Douglas (1993:61) Beberapa tindakan yang termasuk kategori konflik
kepentingan dan harus dihindari yaitu:
- Ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta ntuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan kedinasan.
- Menerima segala bentuk hadiah dari pihak swasta pada saat ia melaksanakan transaksi untuk kepentingan kedinasan atau kepentingan pemerintahan.
- Membicarakan masa depan peluang kerja di luar instansi pada saat ia berada dalam tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah.
- Membocorkan informasi komersial atau ekonomis yang bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
- Terlalu erat berurusan dengan orang-orang di luar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung kepada izin pemerintah.
Berbagai
tindakan yang harus diawasi di atas tampaknya remeh tetapi bisa berakibat
sangat serius bagi integritas seorang pejabat. Contohnya seperti yang terjadi
pada dua staf khusus Presiden yang baru-baru ini hangat diperbincangkan. Demikian setiti informasi yan dapat saya
bagikan di blog kecil ini, heheh…semoga kita bisa terhindar dari masalah
konflik kepentingan terutama bagi aparatur negara. Thanks for reading
Komentar