Hai... selamat malam. Kali ini saya mau posting tentang..... (lihat aja judulnya) ☺ ok... check it out
Tahukah Anda bahwa ide pembentukan koperasi berasal dari R. Arya Wiria Atmadja (Patih Purwokerto) pada tahun 1896 dan dibantu oleh E. Sieburg (Asisten Residen Banyumas) dengan membuat sebuah perkumpulan untuk para pegawainya. Perkumpulan itu diberi nama "Perkumpulan Bantuan dan Peminjaman atau Bank Pertolongan (Hulp en Spaarkbank). Perkumpulan ini didirikan untuk menolong para pegawainya dari sasaran lintah darat.
Pada tahun 1898, De Wolf van Weterrode menggantikan E. Sieburg dan ia juga bercita-cita memberikan kredit kepada para petani. Karena perluasan usaha yang maju, Hulp en Spaarkbank diganti namanya menjadi Hulp Spaar en Landbouwchrediebank (Bank Pertolongan. Tabungan dan Kredit Pertanian).
Pada tahun 1927, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Koperasi Khusus yang diberlakukan bagi bangsa Indonesia. Pada masa ini, syarat-syarat yang diberikan kepada bangsa Indonesia lebih ringan, sehingga perkembangan koperasi makin luas.
Melalui sebuah Kongres Nasional Koperasi di Tasikmalaya, ditetapkan tanggal 12 Juli 1947 sebagai hari Koperasi Indonesia dan pada Kongres Nasional Koperasi tanggal 12 Juli 1953, pemerintah menentapkan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Predikat ini beliau dapatkan karena sumbangannya sangat besar dalam memajukan peranan koperasi di Indonesia. Ketertarikannnya pada koperasi dimulai sewaktu beliau menjalani pendidikan di Eropa. Beliau melihat bahwa koperasj di negara-negara Skandinavia sangat berperan dalam memajukan ekonomi rakyat. Ketertarikannya tersebut diperjuangkan sehingga melahirkan Pasal 33 UUD 1945 yang membuatnya disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Yahhhh.... cukup sekian dulu penjelasan mengenai koperasi. Untuk lebih jelasnya silahkan googling artikel tentang koperasi yang banyak berseliweran di dunia maya dan tentunya penjelasannya lebih komplit plit plit...
Komentar