Apa itu
Profesi ???
§
Pengertian
Istilah
profesi sering terdengar dalam percakapan sehari-hari. Misalnya , ia berprofesi
sebagai guru, arsitek, dokter, pengacara, panitera, pedagang, penyanyi, penari
dan sebagainya. Para staf dan karyawan
suatu instansi, baik negeri maupun swasta juga menyatakan bahwa
pekerjaannya sebagai suatu profesi. Hal ini berarti bahwa jabatan mereka adalah
profesi.
Jika
diamati dengan cermat berbagai profesi yang disebutkan di atas, belum jelas apa
criteria suatu pekerjaan, sehinnga disebut profesi? Terlihat bahwa kriterianya
bergerak dari segi pendidikan formal sampai pada kemampuan yang dituntut dalam
melakukannya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tinggi yang cukup
lama, dan menjalani pelatihan berupa pemagangan yang memakan waktu tak sedikit.
Setelah memangku jabatan, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kepada
khalayak.
Sementara
itu, untuk menjadi penari atau pedagang tidak diperlukan pendidikan tinggi,
malah pendidikan khusus sebelum memangku jabatan, itu pun tidak perlu, meskipun
latihan, baik sebelum ataupun setelah menggauli jabatan itu sangat diperlukan.
Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembicaraan, selanjutnya
kita harus memperjelas pengertian profesi itu.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari
para anggotanya (Satori, 2008:12). Batasan di atas mengandung arti bahwa
jabatan atau pekerjaan yang disebut profesi itu hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian. Pekerjaan
itu tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, tetapa hanya dapat dilakukan oleh oran yang dengan sengaja
dipersiapkan untuk memangku jabatan itu.
Istilah-istilah
lain yang bersumber dari profesi antara lain, profesional, profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi, dan profesor. Dalam Kapita Selekta Kependidikan SD, Surya
(2000: 45-49) memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut di atas
sebagai berikut.
1. Profesional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional : 1.
Bersangkutan dengan profesi, 2. Memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, 3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan
amatir).
Istilah profesional mempunyai dua makna. Pertama, mengacu
kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, mengacu
kepada sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk
kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan professional ini
telah mendapat pengakuan baik formal maupun informal. Pengakuan formal
diberikan oleh badan atau lembaga yang berwenang untuk itu, yaitu pemerintah
atau organisasi profesi. Pengakuan secara informal diberikan oleh masyarakat
dan para pengguna jasa suatu profesi.
2. Profesionalisme.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap
mental dalam berkomitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Pada dasarnya
profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsic pada diri guru sebagai
pendorong untuk mengembangkan dirinya kea rah perwujudan professional. Guru
yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan menanpakkan ciri-ciri berikut.
a.
Keinginan untuk
selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Ia akan
mengidentikasikan dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal.
Standar ideal merupakan suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
b.
Meningkatkan dan
memelihara citra profesi. Ia berkeinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Citra profesi
adalah suatu gambaran terhadap rofesi guru berdasarkan pemikiran terhadap
kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai macam cara, misalnya
penampilan, cara bicara, sikap hidup sehari-hari dan sebagainya.
c.
Keinginan untuk
senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional. Ia akan memanfaatkan
berbagai kesempatan untuk: (1) mengikuti berbagai kegiatan ilmiah, seperti
lolkakarya, seminar, symposium dan sebagainya, (2) mengikuti penataran atau
pendidikan lanjutan, dan (3) melakukan penelitian, membuat karya ilmiah dan
sebagainya.
d.
Mengejar
kualitas dan cita-cita profesi. Ia akan berusaha untuk selalu mencapai kualitas
dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Ia akan selalu aktif
agar seluruh kegiatan dan perilakunya menghasilkan kualitas yang ideal.
e.
Memiliki
kebanggan terhadap profesinya.
3. Profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas
adalah sebutan terhadap kualitas terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan
profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian
seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
4. Profesionalisasi adalah suatu proses menuju kepada
perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu criteria yang sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
profesionalisasi merupakan pemrofesionalan;
proses membuat suatu badan, organisasi agar menjadi professional.
§
Ciri-ciri
Menurut Rochman Natawidjaja (Satori, 2003: 14)
pekerjaan yang disebut profesimemiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
b. Ada lembaga
pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang
pendidikan yang baku serta bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu
pengetahuan yang melandasi profesi itu
c. Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya
untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dankesejahteraannya.
d. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik
para pelakunya etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
e. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil
dan baku.
f. Ada pengakuan dari masyarakat (profesional, penguasa
dan yang lainnya) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Somesi
(Satori, 2003: 16) mengemukakan ciri-ciri profesi secara lebih rinci sebagai
berikut.
1. Suatu jabatan yang mempunyai fungsi dan signifikan
social.
2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian yang dituntut
jabatan itu didapat melaui pemecahan dengan menggunakan teori dan metode
ilmiah.
3. Keterampilan/keahlianyang dituntut jabatan itu didapat
melalui pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu bersandarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,
sistematis dan eksplisit, yang bukan sekadar pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi
dengan waktu yang cukup lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan
aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan pada masyarakat anggota
profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi
profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam
memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapi.
9. Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi
otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10. Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam
masyarakat dan oleh karena itu memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Ornstein
dan Levine (1984), menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang:
a. Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilaksanakan
sepanjang hayat (tidak berganti pekerjaan);
b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di
luar jangkauan khalayak ramai(tidak setiap orang dapat melakukannya);
c.
Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian);
d.
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang;
e.
Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki
jabatan tersebut memerlukan izin atau ada persyaratan khusus yang ditentukan
untuk dapat mendudukinya);
f.
Otonomi dalam
membuat keputusan tentang ruan lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang
luar);
g.
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan
berhubungan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa
yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih
tinggi);
h.
Mempunyai komitmen
terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan;
i.
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter
memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi
dari terhadap pekerjaan dokter sendiri);
j.
Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi itu sendiri;
k.
Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok “elit” untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh
organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan);
l.
Mempunyai kode
etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan berhuubungan dengan layanan yang diberikan;
m.
Mempunyai kadar
kepercayaan yan tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter
lebih tahu tenteng penyakit pasien yang dilayaninya);
n.
Mempunyai status
social dan ekonomi yan tinggi (bila disbanding dengan jabatan lainnya).
§
Glosarium
Kode
etik, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tindakan, perilaku,
prosedur kerja, hubungan antar orang dalam profesi yang telah disepakati dan
diputuskan oleh suatu organisasi profesi. Misalnya kode etik profesi guru, kode
etik profesi dokter dan lail-lain.
§ Profesi, adalah jabatan/pekerjaan dan keahlian yang dipangku
oleh seseorang. Keahlian tersebut setelah memenuhi kriteria/syarat yaitu
melalui pendidikan khusus, yang diakui masyarakat/pemerintah, punya kode etik
profesi dan memiliki organisasi profesi.
Sumber
Kamus
Besar Bahasa Indonesia.
Modul
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru Rayon 6 2010, Kemendiknas Universitas
Haluoleo, Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.
Komentar