Langsung ke konten utama

profesi itu apa???


Apa  itu Profesi  ???

§  Pengertian
Istilah profesi sering terdengar dalam percakapan sehari-hari. Misalnya , ia berprofesi sebagai guru, arsitek, dokter, pengacara, panitera, pedagang, penyanyi, penari dan sebagainya. Para staf dan karyawan  suatu instansi, baik negeri maupun swasta juga menyatakan bahwa pekerjaannya sebagai suatu profesi. Hal ini berarti bahwa jabatan mereka adalah profesi.
Jika diamati dengan cermat berbagai profesi yang disebutkan di atas, belum jelas apa criteria suatu pekerjaan, sehinnga disebut profesi? Terlihat bahwa kriterianya bergerak dari segi pendidikan formal sampai pada kemampuan yang dituntut dalam melakukannya. Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tinggi yang cukup lama, dan menjalani pelatihan berupa pemagangan yang memakan waktu tak sedikit. Setelah memangku jabatan, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kepada khalayak.
Sementara itu, untuk menjadi penari atau pedagang tidak diperlukan pendidikan tinggi, malah pendidikan khusus sebelum memangku jabatan, itu pun tidak perlu, meskipun latihan, baik sebelum ataupun setelah menggauli jabatan itu sangat diperlukan. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembicaraan, selanjutnya kita harus memperjelas pengertian profesi itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya (Satori, 2008:12). Batasan di atas mengandung arti bahwa jabatan atau pekerjaan yang disebut profesi itu hanya dapat dilakukan  oleh orang yang mempunyai keahlian. Pekerjaan itu tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, tetapa hanya dapat  dilakukan oleh oran yang dengan sengaja dipersiapkan untuk memangku jabatan itu.
Istilah-istilah lain yang bersumber dari profesi antara lain, profesional, profesionalisme, profesionalitas,  profesionalisasi, dan profesor. Dalam  Kapita Selekta Kependidikan SD, Surya (2000: 45-49) memberikan penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut di atas sebagai berikut.
1.      Profesional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional : 1. Bersangkutan dengan profesi, 2. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, 3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir).
Istilah profesional mempunyai dua makna. Pertama, mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, mengacu kepada sebutan  tentang   penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandangan dan penampilan professional ini telah mendapat pengakuan baik formal maupun informal. Pengakuan formal diberikan oleh badan atau lembaga yang berwenang untuk itu, yaitu pemerintah atau organisasi profesi. Pengakuan secara informal diberikan oleh masyarakat dan para pengguna jasa suatu profesi.

2.      Profesionalisme.
Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam berkomitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsic pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya kea rah perwujudan professional. Guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan menanpakkan ciri-ciri berikut.
a.       Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Ia akan mengidentikasikan dirinya kepada figur yang dipandang memiliki standar ideal. Standar ideal merupakan suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
b.      Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Ia berkeinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Citra profesi adalah suatu gambaran terhadap rofesi guru berdasarkan pemikiran terhadap kinerjanya. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai macam cara, misalnya penampilan, cara bicara, sikap hidup sehari-hari dan sebagainya.
c.       Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan professional. Ia akan memanfaatkan berbagai kesempatan untuk: (1) mengikuti berbagai kegiatan ilmiah, seperti lolkakarya, seminar, symposium dan sebagainya, (2) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan, dan (3) melakukan penelitian, membuat karya ilmiah dan sebagainya.
d.      Mengejar kualitas dan cita-cita profesi. Ia akan berusaha untuk selalu mencapai kualitas dan cita-cita sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Ia akan selalu aktif agar seluruh kegiatan dan perilakunya menghasilkan kualitas yang ideal.
e.       Memiliki kebanggan terhadap profesinya.

3.      Profesionalitas adalah sebutan terhadap kualitas adalah sebutan terhadap kualitas terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

4.      Profesionalisasi adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu criteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesionalisasi merupakan pemrofesionalan;  proses membuat suatu badan, organisasi agar menjadi professional.

§  Ciri-ciri

Menurut Rochman Natawidjaja (Satori, 2003: 14) pekerjaan yang disebut profesimemiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.       Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
b.      Ada  lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu
c.       Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dankesejahteraannya.
d.      Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
e.       Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
f.       Ada pengakuan dari masyarakat (profesional, penguasa dan yang lainnya) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.

Somesi (Satori, 2003: 16) mengemukakan ciri-ciri profesi secara lebih rinci sebagai berikut.
1.      Suatu jabatan yang mempunyai fungsi dan signifikan social.
2.      Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melaui pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
3.      Keterampilan/keahlianyang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.      Jabatan itu bersandarkan  pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematis dan eksplisit, yang bukan sekadar pendapat khalayak umum.
5.      Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.      Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai professional itu sendiri.
7.      Dalam memberikan layanan pada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8.      Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapi.
9.      Dalam praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10.  Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karena itu memperoleh imbalan yang tinggi pula.

Ornstein dan Levine (1984), menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang:
a.       Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti pekerjaan);
b.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai(tidak setiap orang dapat melakukannya);
c.       Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian);
d.      Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang;
e.       Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya);
f.       Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruan lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar);
g.      Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan berhubungan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi yang lebih tinggi);
h.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang  akan diberikan;
i.        Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas  dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari terhadap pekerjaan dokter sendiri);
j.        Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi itu sendiri;
k.      Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok “elit” untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen Kesehatan);
l.        Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan  berhuubungan dengan layanan yang diberikan;
m.    Mempunyai kadar kepercayaan yan tinggi dari public dan kepercayaan diri setiap anggotanya  (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tenteng penyakit pasien yang dilayaninya);
n.      Mempunyai status social dan ekonomi yan tinggi (bila disbanding dengan jabatan lainnya).



§  Glosarium

Kode etik, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tindakan, perilaku, prosedur kerja, hubungan antar orang dalam profesi yang telah disepakati dan diputuskan oleh suatu organisasi profesi. Misalnya kode etik profesi guru, kode etik profesi dokter dan lail-lain.

§  Profesi, adalah jabatan/pekerjaan dan keahlian yang dipangku oleh seseorang. Keahlian tersebut setelah memenuhi kriteria/syarat yaitu melalui pendidikan khusus, yang diakui masyarakat/pemerintah, punya kode etik profesi dan memiliki organisasi profesi.




Sumber
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Modul Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru Rayon 6 2010, Kemendiknas Universitas Haluoleo, Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran, Fungsi dan Problematika Kurikulum 2013

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas kunjungan Anda. Tulisan ini saya himpun dari beberapa buku yang terkait dengan judul postingan ini.Jika terdapat hal-hal yang kurang dipahami dan tidak disetujui, harap maklum, saya kan bukan ahlinya, hehehehe,,,.  silahkan di baca.... A.     Pengertian dan Konsep Kurikulum Istilah kurikulum ”curriculum” pada mulanya berasal dari kata curir yang berarti “pelari” dan “curere” yang mengandung makna “tempat berpacu”, yang pada awalnya kata tersebut digunakan di dalam dunia olahraga. Pada saat ini kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali atau penghargaan. Lantas pengertian tersebut mengalami perluasan dan juga digunakan dalam dunia pendidikan yang kemudian menjadi sejumlah mata pelajaran subject yang harus ditempuh oleh seorang siswa dari awal saat ia mulai masuk sekolah hingga akhir program pelajaran itu sendiri selesai guna memperolah penghargaan

seni tari

SENI TARI 1.       Pengertian Seni Tari Tari adalah desakan perasaan manusia di dalam dirinya yang mendorongnya untuk mencari ungkapan yang berupa gerak-gerak yang ritmis. Tari juga merupakan ungkapan jiwa manusia melalui gerakan ritmis sehingga dapat menimbulkan daya pesona. Yang dimaksud ungkapan jiwa adalah meliputi cetusan rasa dan emosional yang disertai kehendak. Definisi seni tari menurut para ahli adalah sebagai berikut : a.        Kamala Devi Chattopadhyaya Seorang kritikus dan seniman India, mendefinisikan tari sebagai gerakan-gerakan luar yang ritmis dan lama kelamaan tampak mengarah pada bentuk-bentuk tertentu. b.        Corry Hartong Menurut Corry Hartong, tari ialah gerakan yang berbentuk dari ritmis dari badan di dalam ruang. c.        Soedarsono Seorang kritikus seni yang mendefinisikan tari sebagai ekspresi jiwa manusia melalui gerakan-gerakan ritmis yang indah. Dari batasan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa media dasar seni tari adalah gerak, a

sejarah ilmu peluang

Sejarah Ilmu Peluang                                                                                                                                 Ilmu hitung peluang sesungguhnya telah digunakan oleh manusia sejak jaman kuno. Namun, penelitiannya baru dilakukan secara sungguh-sungguh oleh para ahli matematika pada pertengahan abad ke-17. Pada awalnya pemakaian ilmu hitung peluang banyak diwarnai oleh segi buruknya. Ketika itu para penjudi melakukan penyelidikan guna memperoleh informasi tersembunyi agar memenangkan permainan kartu. Akan tetapi, “analisis cerdik”mereka mengenai persoalan tersebut sebagian besar   telah dilupakan orang. Ilmu hitung peluang yang dewasa ini dikemukakan oleh tiga orang Perancis, yaitu bangsawan kaya Chevalier De Mere dan dua ahli matematika Blaise pascal serta Fierre de fermat. Pada tahun 1652, de Mere bertemu dengan Pascal dalam suatu perjalanan. Untuk memperoleh bahan pembicaraan yang menarik, de Mere yang bersemangat dengan masalah duniaw