Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Apa yang Salah dengan Ijazah Palsu?

Lin Apa yang Salah dengan Ijazah Palsu? Akhir-akhir ini media pemberitaan ramai memberitakan ijazah/gelar palsu yang marak digunakan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan tertentu. Saat dunia pendidikan di negeri kita sedang bangkit dan berbenah di segala bidang, terkuak sisi lain yang mencengangkan “Ijazah palsu”. Dari hasil googling ternyata praktek   ijazah palsu ini sudah lama terjadi di negeri ita ini. Apa sih ijazah palsu itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ijazah memiliki dua pengertian yaitu, (1) izin (diberikan oleh guru kepada muridnya untuk mengajarkan ilmu yang diperoleh si murid dari-padanya, (2) surat tanda tamat belajar. Sedangkan palsu menurut KBBI memiliki empat arti yaitu, (1) tidak tulen; tidak sah; (tt ijazah, surat keterangan, uang, dsb), (2) tiruan (tt gigi, kunci, dsb); gadungan (tt polisi, tentara, wartawan, dsb), (3) curang;tidak jujur (tt permainan dsb), (4) sumbang (tt suara dsb). Jika dilihat dari pengertian-pengertian terseb